PPC BSIP CEK DISTRIBUSI DAN MUTU PUPUK SUBSIDI DI KABUPATEN TAPANULI UTARA, SUMATERA UTARA
Pupuk adalah salah satu sarana produksi pertanian yang penting dalam upaya peningkatan produksi tanaman, sehingga mutunya harus terjamin dan distribusinya tepat sasaran. Dalam hal ini untuk menjamin mutu pupuk subsidi (Urea dan NPK) maka mutu pupuk harus sesuai dengan persyaratan mutu Standard Nasional Indonesia (SNI).
Dalam rangka pengawasan, Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh Hotman Tambunan beranggotakan Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, dan Arfin Puspomelistyo bersama dengan Kementerian Pertanian dalam hal ini diwakili oleh Sismianti dan Dwi (dari Direktorat Pupuk dan Pestisida) dan Ibrahim Adamy Sipahutar, M.Sc (BPSI-Tanah dan Pupuk) melakukan pemantauan terhadap mutu dan distribusi Pupuk Subsidi di Kabupaten Tapanuli Utara yang berlangsung dari tanggal 4-7 Juli 2023.
Diawali rapat koordinasi dengan Pemda Kabupaten Tapanuli Utara yang dihadiri Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, SH, MM, Sekda Indra S.H.S., Kepala Dinas Pertanian SEY Pasaribu dan jajarannya, BPSI-Tanah dan Pupuk, dan Tim Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Kepala Dinas KUKM Perindag Drs. Gibson Siregar dan jajarannya, Kapolres AKPB Johanson Sianturi dan jajarannya, Tim Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Perwakilan PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) serta pihak distributor pupuk wilayah Tapanuli Utara yang bertempat di Aula kantor Bupati Tapanuli Utara. Wakil Bupati menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi di Taput bergerak positif dengan PAD sekitar 190 Milyar, namun masih ada keluhan dan kesulitan dalam hal penanganan pupuk bersubsidi sehingga beliau memohon agar ada tambahan kuota pupuk subsidi ke daerahnya. Disamping itu beliau juga menyampaikan keluhan petani terkait serangan OPT dan bantuan Alsintan yang kurang cocok untuk wilayah yang topografinya bergelombang-bergunung, sehingga beliau berharap ada tindak lanjut dari Kementerian Pertanian terkait hal ini.
Pada pertemuan tersebut Hotman Tambunan selaku ketua tim menyampaikan bahwa pupuk subsidi merupakan saprodi yang strategis dan rawan dikorupsi atau disalahgunakan. Oleh karena itu diperlukan koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam pengawasannya, terutama keterlibatan Pemda Tkt II dalam pemantauan dan pengawasan pupuk subsidi ini sebagaimana diatur dalam Permentan No. 10 tahun 2022 sedangkan distribusinya diatur dalam Permendag No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian".
Selanjutnya Yudi Purnomo Harahap yang dikenal sebagai mantan penyidik senior dan ketua wadah pegawai KPK menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan penugasan langsung dari Kapolri karena beliau ingin agar pupuk subdisi tepat sasaran untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Adapun tujuan pemantauan ini agar distribusi pupuk subsidi dan bantuan alat dan mesin pertanian yang merupakan Program Pemerintah melalui Kementerian Pertanian tepat sasaran, digunakan secara optimal dan tidak diselewengkan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,". Ujar Anggota Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri ini.
Setelah pertemuan, Tim mendatangi salah satu gudang distributor penyimpanan pupuk di Desa Siatasbarita Tarutung. Gudang ini berisi sekitar 3 ton pupuk urea dan tidak ditemukan persediaan pupuk NPK. Selain digunakan untuk penyimpanan pupuk, gudang ini juga sebagai tempat menyimpan alsintan berupa 2 unit traktor roda 4. Hal ini langsung menjadi sorotan Tim Satgassus Mabes Polri karena menurut Permendag No.4 Tahun 2023 kios pupuk di lini 3 dan 4 tidak boleh kosong, harus ada stok minimal untuk kebutuhan 2 minggu kata Hotman. Selanjutnya Ibrahim Adamy juga menyampaikan bahwa ruang penyimpanan Alsintan sebaiknya tidak menyatu dengan ruang penyimpanan pupuk karena berisiko terhadap kerusakan alsintan akibat kemungkinan adanya bahan baku pupuk yang bersifat korosif.
Kemudian Tim mengunjungi salah satu kios pupuk di Kecamatan Adian Koting dan melakukan sampling pupuk subsidi untuk diuji mutunya di laboratorium. Dalam hal ini pengambilan sampel pupuk urea dan NPK 15-10-12 dilakukan oleh Ibrahim Adamy Sipahutar, SP, MSc selaku Petugas Pengambil Contoh bersertifikat dari BPSI Tanah dan Pupuk, BSIP, Kementerian Pertanian.
Selain itu, Tim Satgassus melakukan dialog dan pembekalan antikorupsi kepada seluruh distributor dan kios pupuk subsidi di Kabupaten Tapanuli Utara agar melaksanakan penyaluran pupuk subsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain cek pupuk subsidi Tim Satgassus juga melakukan cek terhadap bantuan alsintan. Ketua Tim Satgassus Hotman Tambunan mengatakan ada beberapa temuan diantaranya: banyak kios yang tidak memiliki stok pupuk subsidi dan serapan pupuk subsidi didaerah ini per bulan Juni 2023 baru 41 % dan hal ini akan merugikan petani. Penebusan pupuk dilakukan secara berkelompok (Poktan) tetapi tanpa surat kuasa dari masing-masing petani sehingga masuk kategori pidana. Kondisi gudang penyimpanan pupuk yang tidak sesuai standar atau tidak layak sehingga dapat berpengaruh pada mutu pupuk. Distributor tidak memberikan laporan stok kepada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan serta masih ada 7000 NIK petani penerima pupuk subsidi yang belum selaras dengan data Dukcapil di Kabupaten Tapanuli Utara. Rangkaian kegiatan ini merupakan salah satu upaya guna menjaga mutu pupuk subsidi sehingga akan berdampak terhadap peningkatan produktivitas tanaman. (IAS, AFS, M.Is, Mtm).